SUARA RAKYAT INDONESIA

Selasa, 13 Januari 2026

Listrik Vital, Tapi Berisiko: Edukasi K3 Jadi Kunci Keselamatan


Suara Rakyat Indonesia| PEKANBARU 

Kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), serta pengenalan dan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dilaksanakan oleh DPC AKLI Pekanbaru dengan dukungan DPD AKLI Riau.


Kegiatan yang diikuti sekitar 140 peserta dari 36 badan usaha anggota AKLI tersebut digelar di Ballroom Hotel Mona Pekanbaru, Jalan HR Subrantas, Rabu (14/1/2026).


Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPD AKLI Riau Yohanis, ST; General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono; Ketua DPC AKLI Pekanbaru Exjhonson Bone; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pekanbaru Zarman Candra yang diwakili Kasi Operasional Fahriansyah; serta tokoh masyarakat Pekanbaru Ian Tanjung.


Ketua DPD AKLI Riau Yohanis, ST dalam sambutannya menegaskan bahwa pekerja yang aman dan sehat merupakan cita-cita bersama. Menurutnya, kegiatan edukasi tersebut menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran pentingnya K3 demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan.


Ia mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang turut mendukung sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Yohanis juga mengingatkan pentingnya pola hidup sehat, termasuk dalam menjaga asupan makanan, sebagai bagian dari budaya keselamatan kerja.


Sementara itu General Manager PLN UID Riau-Kepri, Didik Wicaksono dalam sambutannya menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pekerjaan.


“Jika suatu pekerjaan tidak aman, lebih baik dihentikan,” tegasnya.


Didik menjelaskan bahwa PLN telah menyiapkan standar perangkat kerja, sarana, serta aparatur profesional untuk meminimalkan risiko kecelakaan, termasuk yang melibatkan masyarakat. Banyak insiden kelistrikan, kata Didik, terjadi akibat kelalaian, padahal risikonya telah diketahui.


Ia berharap edukasi keselamatan kelistrikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan karena listrik merupakan energi vital yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern.


Selanjutnya, Ketua DPC AKLI Pekanbaru Exjhonson Bone menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda sosialisasi rutin bagi anggota AKLI untuk meningkatkan kompetensi dan kesadaran terkait K3, P3K, dan penggunaan APAR.


Sebagai vendor dan mitra kerja PLN, Exjhonson menegaskan bahwa AKLI menginginkan tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada keselamatan kerja. Pelaksanaan sosialisasi turut diperkuat dengan dukungan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemadam Kebakaran Pekanbaru.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pekanbaru Zarman Candra melalui Kasi Operasional Fahriansyah mengungkapkan bahwa banyak kebakaran rumah terjadi akibat instalasi listrik yang tidak aman. Oleh karena itu, edukasi keselamatan kelistrikan dinilai sangat penting agar masyarakat memahami risiko serta langkah pencegahannya.


DPKP, kata Fahriansyah, siap berkolaborasi memberikan edukasi kepada masyarakat guna meminimalkan risiko kebakaran dan meningkatkan kemampuan penyelamatan.


Sementara itu, tokoh masyarakat Pekanbaru Ian Tanjung menegaskan bahwa persoalan kelistrikan tidak boleh dianggap sepele. Banyak kejadian kebakaran rumah, kata Ian, berawal dari kesalahan instalasi listrik serta minimnya edukasi kepada masyarakat.


Ke depan, pihaknya bersama instruktur akan menyasar sekolah, kantor, hingga perusahaan yang masih kurang memahami keselamatan instalasi listrik. Ian mengajak seluruh pihak untuk membangun budaya keselamatan kelistrikan secara berkelanjutan di wilayah Sumatera.

DPP SPKN Pertanyakan Anggaran Belanja DPRD Pekanbaru Tahun 2023-2025 Mencapai Rp 203.318.821.648 Miliar


Suara Rakyat Indonesia| PEKANBARU
,

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) mengendus aroma dugaan ketidak wajaran pada sejumlah pos belanja di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023-2025. Dari hasil telaah tim SPKN menemukan sejumlah pos belanja dengan nilai signifikan, sehingga patut dipertanyakan kewajaran dan urgensinya. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada awak media, Rabu (14/01/2026) di Pekanbaru.


Atas dugaan tersebut “Kami telah mengirimkan surat klarifikasi terkait hal-hal tersebut dengan Surat Nomor : 011/Konf-DPP-SPKN/I/2026 tanggal 13 Januari 2026. tentang Klarifikasi Terkait Kegiatan Anggaran Belanja di DPRD Pekanbaru  tahun Anggaran 2023-2025. "Tujuanya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD kota Pekanbaru,"ujar Frans Sibarani


Dikatakan Frans Sibarani, kecurigaan itu mencuat setelah tim SPKN menelaah seluruh kegiatan di Setwan DPRD Pekanbaru pada tiga tahun anggaran. Yakni, Tahun anggaran 2023 sebesar Rp79.166.217.306 dengan 661 item kegiatan. Selanjutnya Tahun anggaran 2024 sebesar Rp62.412.667.342 dengan 699 item kegiatan serta tahun 2025 dengan 751 item kegiatan dengan anggaran sebesar Rp61.739.937.000, urai Frans.


"Dari berbagai item pembelanjaan bernilai besar diduga adanya ketidak sesuaian fakta dengan kegiatan dilapangan," papar nya.


Ditegaskan Frans Sibarani, DPP-SPKN selaku kontrol sosial selalu menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah. Untuk kami meminta pihak sekretariat DPRD Pekanbaru agar segera memberikan tanggapan atas surat konfirmasi/klarifikasi kami, ujarnya.


Kami mendorong Sekretariat DPRD Pekanbaru untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait perencanaan, peruntukan, hingga realisasi anggaran tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak memunculkan tafsir liar dan dugaan negatif di ruang publik guna memastikan seluruh pembelanjaan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebut Frans Sibarani.


Ia menegaskan, Transparansi adalah kunci. Jika semua prosedur sudah sesuai aturan. Dan jika dalam waktu dekat ini, pihak Setwan DPRD Pekanbaru tidak memberikan tanggapan, maka DPP-SPKN siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, tegasnya.


Sambung Frans setelah ini DPP-SPKN akan buat laporan ke APH agar penegakan hukum benar benar berjalan, tanpa kepentingan politik atau golongan agar kegiatan DPRD Pekanbaru tahun anggaran 2023 -2025 yang sudah kita sampaikan  dilakukan pengembangan secara intensif dengan mencocokkan data kegiatan dan fakta dilapangan. Dan surat kami sebagai bukti awal dan dapat menjadi dasar hukum untuk kelanjutan pemeriksaan, tutup Frans Sibarani.

Dukung Kesejahteraan ASN Menuju Koperasi Merah Putih, Kalapas Umumkan Pembagian SHU Inkopasindo


Suara Rakyat Indonesia| Bandar Lampung
 

Kabar gembira mewarnai kegiatan apel pagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Rabu (14/01). Di hadapan seluruh peserta apel, Kepala Lapas (Kalapas) Ike Rahmawati secara resmi mengumumkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Koperasi Sekunder Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO).


Bertempat di Lapangan Apel, Kalapas menyampaikan bahwa SHU Inkopasindo sudah siap didistribusikan kepada para anggota. Momen ini dimanfaatkan Ike Rahmawati untuk mengajak seluruh jajaran agar terus aktif dan mendukung penuh program-program yang dijalankan oleh Inkopasindo.


Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa penguatan koperasi ini memiliki visi strategis yang selaras dengan kebijakan pimpinan pusat. Ia mengingatkan kembali pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dikutip dari laman detik.com (11/06/2025), yang menyatakan bahwa Inkopasindo berjalan sejalan dengan semangat pembentukan "Koperasi Merah Putih".


"Hari ini SHU Inkopasindo kita bagikan. Ini adalah buah dari kebersamaan kita dalam berkoperasi. Saya himbau seluruh jajaran untuk terus dukung program Inkopasindo. Ingat pesan Bapak Menteri, koperasi ini adalah wadah kita untuk sejahtera bersama dan sejalan dengan cita-cita besar Koperasi Merah Putih," pungkas Ike Rahmawati.


@pemasyarakatanlampung @ikerahmawatiofficial @kemenimipas #lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #Inkopasindo #SHUCair #KesejahteraanASN #KoperasiMerahPutih #BandarLampung

Kasus Sekda Harisson Terseret Tipu Gelap Rp1 Miliar: DPP RAJAWALI Desak Proses Hukum Jalan Lancar Tanpa Hambatan


Suara Rakyat Indonesia| Pontianak , Kallbar —13 Januari 2026 

Kasus Tipu Gelap Rp1 Miliar yang Menyeret Nama Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Menjadi Sorotan Serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lrembaga Indonesia (RAJAWALI). Kasus yang dilaporkan Sukri ke Reskrimum Polda Kalbar pada 25 September 2025 ini bermula dari dugaan upaya menyelesaikan kasus korupsi Pekerjaan Jalan Tebas Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam TA 2019 tanpa menjadi tersangka, namun akhirnya Sukri tetap menjalani proses hukum dan telah selesai menjalankan hukuman.

 

Dari Aspek Hukum, kasus ini terkait dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan, serta bisa juga menyentuh Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika terbukti ada tipu muslihat dalam proses pemberian uang tersebut. Selain itu, bagi pejabat publik yang terlibat, dapat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Anti Korupsi jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait jabatan. Dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), pasal-pasal terkait tindak pidana serupa juga telah diatur dengan sanksi yang lebih jelas, termasuk opsi denda yang lebih tinggi untuk memberikan tekanan hukum yang lebih kuat.

 

DPP RAJAWALI dengan Tegas Mendesak agar Penegakan Hukum dalam Kasus Ini Dilakukan Secara Transparan, Tuntas dan Tanpa Pandang Bulu. Tidak boleh ada unsur yang mencoba memanipulasi atau menghambat proses hukum, karena hal ini tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga negara.

 

Sekretaris Jenderal  DPP RAJAWALI, Hadi Wijaya dalam keterangannya menyatakan, "Kasus seperti ini adalah ujian bagi integritas sistem hukum dan profesi pejabat publik di Indonesia. Kami mengharapkan penyelidikan yang mendalam, proses pengadilan yang transparan, dan sanksi yang tepat diberikan kepada setiap pihak yang terbukti bersalah. Tidak ada satu pun orang yang boleh berada di atas hukum, termasuk pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan." Tegasnya

 

DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal proses keadilan dalam kasus ini dan berbagai kasus hukum lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Keberadaan institusi seperti Rajawali diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil dan negara dapat memberikan perlindungan yang layak bagi setiap warganya. "Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendorong agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas pernyataan resmi DPP RAJAWALI


Publisher : TIM / RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Istimewa

 

Sesuai Perpres No 5 Tahun 2025 PT Palma Agung Betuah Telah Pasang Plang Di Desa Bumbung kecamatan Bathin Solapan


Suara Rakyat Indonesia| BENGKALIS

Dalam menjalankan Perpres No. 5 Tahun 2025, PT Palma Agung Betuah Yang telah Bekerja sama dengan PT  Agrinas Palma Nusantara dengan Kerja sama operasional 194/APN/BDK/X/2025 telah memasang Pancang Di Eks. PT Handoko Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau,Pada hari Selasa 13 Januari 2026 pukul 13.30 WIB.


Dalam pemasangan ini di papan plang di jelaskan telah sesuai dengan Perpres No 5 tahun 2025 dan di terapkan pasal 167 ayat 1 KUHP.


Frans Chaverius Tampubolon, S.H.,M.H., CIRP mengatakan bahwa PT Palma Agung Betuah telah di percayai oleh PT Agrinas Palma Nusantara 


"Saya sebagai kuasa Hukum PT Palma Agung Betuah disini kita di percayai untuk mengelola lahan sekitar 823 Hektar, yang dipercayai oleh PT Agrinas Sebagai KSO pada hari Selasa tgl 13 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, kita telah Sah sebagai KSO untuk mengelola dan menguasai serta memanen hasil dari eks PT Handoko" ucap Frans Chaverius Tampubolon, S.H.,M.H., CIRP


Selain itu Poniran wakil PT Palma Agung Betuah mengatakan agar Agrinas Memperhatikan KSO yang sedang bekerja.


" Saya meminta Agrinas agar memperhatikan Kita KSO. Karena kita benturan dengan oknum yang mengaku sebagai masyarakat, sebenarnya mereka adalah orang-orang bayaran. Seperti kejadian di PT SIS yang, mungkin owner nya JM atau SL menghalangi kami bekerja sebagai KSO. Kami juga pekerja bukan pemilik" Ucap Poniran 


Pemasangan Di Eks PT Handoko berjalan lancar tidak seperti di PT SIS yang terjadi pertumpahan darah.


(Lenimarlina)

Kasus Dugaan Pelanggaran Penggunaan Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik ke Penyidikan


Suara Rakyat Indonesia| JAKARTA 

Laporan Pidana PT Mastertama Adhi Properti (MAP) terhadap PT Jababeka di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan lahan telah dinaikan statusnya menjadi Penyidikan pada September 2025. Kasus ini berawal dari jaringan pipa atau utilitas milik PT Jababeka Tbk yang berada di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP di Jalan Raya Fatahilla, Cikarang Barat, Bekasi.


Menurut Razi Mahfudzi selaku Kuasa Hukum PT MAP dari Law Firm Manggala Raja kepada awak media pada Selasa (13-01-2026) di Jakarta mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya melakukan komunikasi dengan PT Jababeka Tbk melalui dialog dan pertemuan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pembicaraan tersebut sampai saat ini belum menghasilkan keputusan atau solusi yang yang win win, sehingga PT MAP mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan PT Jababeka  ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA.


"Dengan telah ditingkatkan status laporan kami menjadi Penyidikan, artinya Penyidik telah menemukan adanya Peristiwa Pidana oleh karena itu kami berharap agar segera adanya Penetapan Tersangka sehingga Hukum dapat berjalan dengan seadil - adilnya mengingat lahan yang menjadi jalur utilitas dari Jababeka merupakan milik klien kami dimana selama bertahun - tahun Jababeka telah menikmati keuntungan dari Jalur Utilitas tersebut", tegas Razi.


"PT MAP merasa dirugikan dengan adanya jaringan pipa ini, yang diklaim menghambat pengembangan proyek di lahan tersebut", tambah Razi


PT MAP menyebut bahwa jaringan pipa ini membuat pengembangan proyek di lahan tersebut sulit terealisasi. Sebagai solusi, PT MAP meminta agar PT Jababeka Tbk merelokasi utilitas tersebut. 


"Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, bahwa klien kami telah berulangkali melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak Jababeka akan tetapi Pihak Jababeka belum juga memberikan solusi terkait hal ini," pungkas Razi.


Meskipun Laporan polisi sudah naik ke Penyidikan kami masih membuka pintu mediasi yang dapat menghasilkan mufakat yang baik bagi Para Pihak.


"Apabila mediasi masih belum juga menemukan kata mufakat, maka dia berharap Penyidik Polda Metro Jaya dapat memproses perkara ini secara cepat, transparan dan akuntabel sehingga keadilan dapat ditegakkan," harap Razi menutupi. (MG)

Proyek RKB SDN 385 Madina Rp950 Juta Molor, Diperpanjang hingga Februari 2026 dan Terancam Sanksi Tegas


Suara Rakyat Indonesia| Mandailing Natal

Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SD Negeri 385 Lubuk Kapundung belum juga rampung meski masa kontrak awal telah berakhir. Pekerjaan ini menyedot anggaran Rp950.000.000 dari Dana Alokasi Umum APBD Tahun Anggaran 2025.


Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, Riswan, mengakui proyek tersebut mengalami keterlambatan. Ia menyebutkan masa pelaksanaan yang semula ditetapkan 90 hari kalender kini diperpanjang melalui adendum waktu selama 50 hari.


“Pekerjaan memang belum selesai dan sudah diberikan adendum waktu. Setelah pekerjaan rampung, baru dihitung nilai pembayaran dengan memperhitungkan denda keterlambatan,” ujar Riswan saat dikonfirmasi.


Menurutnya, perpanjangan waktu dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan bangunan bagi masyarakat. Jika proyek dihentikan, ruang kelas tidak dapat difungsikan, sementara kebutuhan ruang belajar siswa sangat mendesak untuk tahun ajaran 2026.


Riswan menjelaskan, keterlambatan proyek dipicu faktor alam dan teknis. Bencana banjir serta sulitnya akses pengiriman material ke lokasi pembangunan dinilai menghambat progres fisik di lapangan.


Terkait konsekuensi keuangan, ia menegaskan denda keterlambatan tetap diberlakukan sejak adendum berjalan. Besaran denda ditetapkan satu per seribu per hari dari nilai kontrak dan tercantum dalam dokumen adendum.


“Yang dihitung setelah pekerjaan selesai itu bukan penghapusan denda, melainkan penilaian kewajaran nilai yang dibayarkan. Pembayaran nanti sudah dipotong denda keterlambatan,” tegasnya.


Ia juga menegaskan batas akhir penyelesaian proyek ditetapkan hingga Februari 2026. Apabila pekerjaan kembali tidak rampung, Dinas Pendidikan memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia jasa.


Sanksi tersebut meliputi pemutusan kontrak, penagihan penuh denda keterlambatan, pencantuman dalam daftar hitam, serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Meski klarifikasi telah disampaikan, molornya proyek pendidikan ini tetap memantik sorotan publik. Evaluasi menyeluruh dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Inspektorat daerah dinilai penting demi menjaga akuntabilitas dan melindungi keuangan daerah.

(Magrifatulloh).

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done