SUARA RAKYAT INDONESIA

Selasa, 13 Januari 2026

Dukung Kesejahteraan ASN Menuju Koperasi Merah Putih, Kalapas Umumkan Pembagian SHU Inkopasindo


Suara Rakyat Indonesia| Bandar Lampung
 

Kabar gembira mewarnai kegiatan apel pagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Rabu (14/01). Di hadapan seluruh peserta apel, Kepala Lapas (Kalapas) Ike Rahmawati secara resmi mengumumkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Koperasi Sekunder Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO).


Bertempat di Lapangan Apel, Kalapas menyampaikan bahwa SHU Inkopasindo sudah siap didistribusikan kepada para anggota. Momen ini dimanfaatkan Ike Rahmawati untuk mengajak seluruh jajaran agar terus aktif dan mendukung penuh program-program yang dijalankan oleh Inkopasindo.


Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa penguatan koperasi ini memiliki visi strategis yang selaras dengan kebijakan pimpinan pusat. Ia mengingatkan kembali pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dikutip dari laman detik.com (11/06/2025), yang menyatakan bahwa Inkopasindo berjalan sejalan dengan semangat pembentukan "Koperasi Merah Putih".


"Hari ini SHU Inkopasindo kita bagikan. Ini adalah buah dari kebersamaan kita dalam berkoperasi. Saya himbau seluruh jajaran untuk terus dukung program Inkopasindo. Ingat pesan Bapak Menteri, koperasi ini adalah wadah kita untuk sejahtera bersama dan sejalan dengan cita-cita besar Koperasi Merah Putih," pungkas Ike Rahmawati.


@pemasyarakatanlampung @ikerahmawatiofficial @kemenimipas #lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #Inkopasindo #SHUCair #KesejahteraanASN #KoperasiMerahPutih #BandarLampung

Kasus Sekda Harisson Terseret Tipu Gelap Rp1 Miliar: DPP RAJAWALI Desak Proses Hukum Jalan Lancar Tanpa Hambatan


Suara Rakyat Indonesia| Pontianak , Kallbar —13 Januari 2026 

Kasus Tipu Gelap Rp1 Miliar yang Menyeret Nama Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Menjadi Sorotan Serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lrembaga Indonesia (RAJAWALI). Kasus yang dilaporkan Sukri ke Reskrimum Polda Kalbar pada 25 September 2025 ini bermula dari dugaan upaya menyelesaikan kasus korupsi Pekerjaan Jalan Tebas Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam TA 2019 tanpa menjadi tersangka, namun akhirnya Sukri tetap menjalani proses hukum dan telah selesai menjalankan hukuman.

 

Dari Aspek Hukum, kasus ini terkait dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan, serta bisa juga menyentuh Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika terbukti ada tipu muslihat dalam proses pemberian uang tersebut. Selain itu, bagi pejabat publik yang terlibat, dapat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Anti Korupsi jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait jabatan. Dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), pasal-pasal terkait tindak pidana serupa juga telah diatur dengan sanksi yang lebih jelas, termasuk opsi denda yang lebih tinggi untuk memberikan tekanan hukum yang lebih kuat.

 

DPP RAJAWALI dengan Tegas Mendesak agar Penegakan Hukum dalam Kasus Ini Dilakukan Secara Transparan, Tuntas dan Tanpa Pandang Bulu. Tidak boleh ada unsur yang mencoba memanipulasi atau menghambat proses hukum, karena hal ini tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga negara.

 

Sekretaris Jenderal  DPP RAJAWALI, Hadi Wijaya dalam keterangannya menyatakan, "Kasus seperti ini adalah ujian bagi integritas sistem hukum dan profesi pejabat publik di Indonesia. Kami mengharapkan penyelidikan yang mendalam, proses pengadilan yang transparan, dan sanksi yang tepat diberikan kepada setiap pihak yang terbukti bersalah. Tidak ada satu pun orang yang boleh berada di atas hukum, termasuk pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan." Tegasnya

 

DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal proses keadilan dalam kasus ini dan berbagai kasus hukum lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Keberadaan institusi seperti Rajawali diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil dan negara dapat memberikan perlindungan yang layak bagi setiap warganya. "Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendorong agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas pernyataan resmi DPP RAJAWALI


Publisher : TIM / RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Istimewa

 

Sesuai Perpres No 5 Tahun 2025 PT Palma Agung Betuah Telah Pasang Plang Di Desa Bumbung kecamatan Bathin Solapan


Suara Rakyat Indonesia| BENGKALIS

Dalam menjalankan Perpres No. 5 Tahun 2025, PT Palma Agung Betuah Yang telah Bekerja sama dengan PT  Agrinas Palma Nusantara dengan Kerja sama operasional 194/APN/BDK/X/2025 telah memasang Pancang Di Eks. PT Handoko Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau,Pada hari Selasa 13 Januari 2026 pukul 13.30 WIB.


Dalam pemasangan ini di papan plang di jelaskan telah sesuai dengan Perpres No 5 tahun 2025 dan di terapkan pasal 167 ayat 1 KUHP.


Frans Chaverius Tampubolon, S.H.,M.H., CIRP mengatakan bahwa PT Palma Agung Betuah telah di percayai oleh PT Agrinas Palma Nusantara 


"Saya sebagai kuasa Hukum PT Palma Agung Betuah disini kita di percayai untuk mengelola lahan sekitar 823 Hektar, yang dipercayai oleh PT Agrinas Sebagai KSO pada hari Selasa tgl 13 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, kita telah Sah sebagai KSO untuk mengelola dan menguasai serta memanen hasil dari eks PT Handoko" ucap Frans Chaverius Tampubolon, S.H.,M.H., CIRP


Selain itu Poniran wakil PT Palma Agung Betuah mengatakan agar Agrinas Memperhatikan KSO yang sedang bekerja.


" Saya meminta Agrinas agar memperhatikan Kita KSO. Karena kita benturan dengan oknum yang mengaku sebagai masyarakat, sebenarnya mereka adalah orang-orang bayaran. Seperti kejadian di PT SIS yang, mungkin owner nya JM atau SL menghalangi kami bekerja sebagai KSO. Kami juga pekerja bukan pemilik" Ucap Poniran 


Pemasangan Di Eks PT Handoko berjalan lancar tidak seperti di PT SIS yang terjadi pertumpahan darah.


(Lenimarlina)

Kasus Dugaan Pelanggaran Penggunaan Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik ke Penyidikan


Suara Rakyat Indonesia| JAKARTA 

Laporan Pidana PT Mastertama Adhi Properti (MAP) terhadap PT Jababeka di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan lahan telah dinaikan statusnya menjadi Penyidikan pada September 2025. Kasus ini berawal dari jaringan pipa atau utilitas milik PT Jababeka Tbk yang berada di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP di Jalan Raya Fatahilla, Cikarang Barat, Bekasi.


Menurut Razi Mahfudzi selaku Kuasa Hukum PT MAP dari Law Firm Manggala Raja kepada awak media pada Selasa (13-01-2026) di Jakarta mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya melakukan komunikasi dengan PT Jababeka Tbk melalui dialog dan pertemuan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pembicaraan tersebut sampai saat ini belum menghasilkan keputusan atau solusi yang yang win win, sehingga PT MAP mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan PT Jababeka  ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA.


"Dengan telah ditingkatkan status laporan kami menjadi Penyidikan, artinya Penyidik telah menemukan adanya Peristiwa Pidana oleh karena itu kami berharap agar segera adanya Penetapan Tersangka sehingga Hukum dapat berjalan dengan seadil - adilnya mengingat lahan yang menjadi jalur utilitas dari Jababeka merupakan milik klien kami dimana selama bertahun - tahun Jababeka telah menikmati keuntungan dari Jalur Utilitas tersebut", tegas Razi.


"PT MAP merasa dirugikan dengan adanya jaringan pipa ini, yang diklaim menghambat pengembangan proyek di lahan tersebut", tambah Razi


PT MAP menyebut bahwa jaringan pipa ini membuat pengembangan proyek di lahan tersebut sulit terealisasi. Sebagai solusi, PT MAP meminta agar PT Jababeka Tbk merelokasi utilitas tersebut. 


"Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, bahwa klien kami telah berulangkali melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak Jababeka akan tetapi Pihak Jababeka belum juga memberikan solusi terkait hal ini," pungkas Razi.


Meskipun Laporan polisi sudah naik ke Penyidikan kami masih membuka pintu mediasi yang dapat menghasilkan mufakat yang baik bagi Para Pihak.


"Apabila mediasi masih belum juga menemukan kata mufakat, maka dia berharap Penyidik Polda Metro Jaya dapat memproses perkara ini secara cepat, transparan dan akuntabel sehingga keadilan dapat ditegakkan," harap Razi menutupi. (MG)

Proyek RKB SDN 385 Madina Rp950 Juta Molor, Diperpanjang hingga Februari 2026 dan Terancam Sanksi Tegas


Suara Rakyat Indonesia| Mandailing Natal

Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SD Negeri 385 Lubuk Kapundung belum juga rampung meski masa kontrak awal telah berakhir. Pekerjaan ini menyedot anggaran Rp950.000.000 dari Dana Alokasi Umum APBD Tahun Anggaran 2025.


Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, Riswan, mengakui proyek tersebut mengalami keterlambatan. Ia menyebutkan masa pelaksanaan yang semula ditetapkan 90 hari kalender kini diperpanjang melalui adendum waktu selama 50 hari.


“Pekerjaan memang belum selesai dan sudah diberikan adendum waktu. Setelah pekerjaan rampung, baru dihitung nilai pembayaran dengan memperhitungkan denda keterlambatan,” ujar Riswan saat dikonfirmasi.


Menurutnya, perpanjangan waktu dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan bangunan bagi masyarakat. Jika proyek dihentikan, ruang kelas tidak dapat difungsikan, sementara kebutuhan ruang belajar siswa sangat mendesak untuk tahun ajaran 2026.


Riswan menjelaskan, keterlambatan proyek dipicu faktor alam dan teknis. Bencana banjir serta sulitnya akses pengiriman material ke lokasi pembangunan dinilai menghambat progres fisik di lapangan.


Terkait konsekuensi keuangan, ia menegaskan denda keterlambatan tetap diberlakukan sejak adendum berjalan. Besaran denda ditetapkan satu per seribu per hari dari nilai kontrak dan tercantum dalam dokumen adendum.


“Yang dihitung setelah pekerjaan selesai itu bukan penghapusan denda, melainkan penilaian kewajaran nilai yang dibayarkan. Pembayaran nanti sudah dipotong denda keterlambatan,” tegasnya.


Ia juga menegaskan batas akhir penyelesaian proyek ditetapkan hingga Februari 2026. Apabila pekerjaan kembali tidak rampung, Dinas Pendidikan memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia jasa.


Sanksi tersebut meliputi pemutusan kontrak, penagihan penuh denda keterlambatan, pencantuman dalam daftar hitam, serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Meski klarifikasi telah disampaikan, molornya proyek pendidikan ini tetap memantik sorotan publik. Evaluasi menyeluruh dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Inspektorat daerah dinilai penting demi menjaga akuntabilitas dan melindungi keuangan daerah.

(Magrifatulloh).

Sinergitas Tanpa Batas! Perkuat Pos Pengamanan, Lapas Kelas I Bandar Lampung dan Polsek Kedaton Percepat Penanganan Gangguan Kamtib


Suara Rakyat Indonesia| Bandar Lampung
 

Komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif terus dipertegas oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Mengusung semangat "Sinergitas Tanpa Batas", Lapas Kelas I Bandar Lampung menggandeng jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton untuk mengisi dan memperkuat pengamanan di Pos TNI-Polri yang telah disediakan di area Lapas, Selasa (13/01).


Kehadiran personel Polsek Kedaton ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kolaborasi operasional yang solid. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi dukungan yang diberikan oleh Polsek Kedaton.


"Saya sangat mengapresiasi sinergi ini yang terus berjalan harmonis, mulai dari tahun sebelumnya hingga saat ini. Kehadiran rekan-rekan Polri di Pos Pengamanan Lapas memberikan rasa aman sekaligus efek yang positif bagi stabilitas keamanan di sini," ujar Ike Rahmawati.


Kalapas menjelaskan bahwa fokus utama dari penguatan sinergi ini adalah akselerasi atau percepatan penanganan jika terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Dengan adanya personel Polri yang siaga di pos yang disediakan, koordinasi penanganan masalah keamanan dapat dilakukan dalam hitungan menit.


"Kita tidak ingin ada celah. Fokus utamanya adalah kecepatan respons. Jika ada potensi gangguan Kamtib, kita bisa tangani segera secara bersama-sama. Ini komitmen kami untuk memastikan Lapas Kelas I Bandar Lampung tetap aman, tertib, dan terkendali," tegasnya.


Kerja sama lintas institusi ini menjadi bukti bahwa Lapas Kelas I Bandar Lampung tidak bekerja sendirian dalam menegakkan hukum dan keamanan, melainkan bahu-membahu dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat demi kepentingan negara.


@pemasyarakatanlampung @ikerahmawatiofficial @polsek_kedaton #lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #SinergitasTanpaBatas #PolsekKedaton #PosTNIPolri #AmanKondusif #BandarLampung

Senin, 12 Januari 2026

Kades Hutabangun Jae Bungkam, Konfirmasi Dana Desa Tak Dijawab Berulang Kali


Suara Rakyat Indonesia| Mandailing Natal

Upaya konfirmasi berulang yang dilakukan media terkait pengelolaan Dana Desa Hutabangun Jae hingga kini belum membuahkan hasil. Kepala desa setempat belum memberikan tanggapan resmi meski telah beberapa kali dihubungi.


Redaksi sebelumnya menyampaikan permohonan klarifikasi melalui pesan WhatsApp menyusul sorotan warga atas dugaan tidak terlihatnya realisasi sejumlah program Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan informasi.


Adapun poin yang dimintai penjelasan meliputi realisasi bidang pendidikan dan kesehatan, pengadaan perlengkapan sosial masyarakat, kondisi lampu penerangan desa, penyaluran insentif keagamaan, serta program ketahanan pangan.


Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab. Pesan konfirmasi tercatat telah diterima, namun tidak direspons secara tertulis maupun lisan oleh pihak pemerintah desa.


Sikap bungkam tersebut menambah tanda tanya di tengah masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait minimnya wujud fisik dan manfaat sejumlah program Dana Desa di Hutabangun Jae.


Menanggapi kondisi ini, Muhammad Saleh, Bendahara Satma AMPI, menilai ketertutupan informasi berpotensi memperbesar kecurigaan publik terhadap tata kelola anggaran desa.


“Kalau memang pengelolaan Dana Desa sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Klarifikasi itu penting agar tidak muncul asumsi liar di masyarakat,” ujarnya.


Ia menegaskan Dana Desa merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketika kepala desa tidak merespons konfirmasi media, hal tersebut menurutnya menjadi catatan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Redaksi menegaskan, konfirmasi telah dilakukan berulang kali sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Hutabangun Jae kapan pun diperlukan.

(Magrifatulloh)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done