Lima Tahun ke Depan, Bupati Bistamam Siapkan Arah Pembangunan Rokan Hilir yang Bermarwah dan Berdaya Saing
Suara rakyat indonesia| ROKAN HILIR — DPRD Kabupaten Rokan Hilir secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-30 masa sidang III tahun 2025, Senin malam (13/10/2025).
Pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk membangun Rokan Hilir yang bermarwah, maju, dan berdaya saing selama lima tahun ke depan.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Rohil dipimpin langsung oleh pimpinan dewan, setelah Sekretaris DPRD melaporkan kehadiran 31 dari total 45 anggota, memenuhi syarat kuorum sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat resmi dibuka dan Ranperda RPJMD 2025–2029 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
RPJMD Jadi Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan
RPJMD merupakan turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih yang memuat arah kebijakan, sasaran strategis, serta kerangka pendanaan pembangunan lima tahun. Penyusunannya berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, melaporkan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif melalui tujuh kali pertemuan bersama tim penyusun pemerintah daerah.
“Dokumen ini menggambarkan arah pembangunan yang berorientasi pada pemerataan, keberlanjutan, dan daya saing,” tegas Hamzah.
Visi dan Misi Pembangunan
RPJMD 2025–2029 mengusung visi besar:
“Terwujudnya Kabupaten Rokan Hilir yang Bermarwah, Maju, Bersejarah, Beriman, dan Berbudaya Tahun 2029.”
Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama:
1. Memantapkan konektivitas wilayah dan infrastruktur yang handal.
2. Memperkuat layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan sosial secara merata.
3. Meningkatkan kualitas SDM yang unggul dan religius.
4. Mendorong ekonomi kerakyatan berbasis potensi unggulan dan ekonomi biru.
5. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berbasis teknologi informasi.
Rekomendasi Strategis DPRD
Pansus DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), restrukturisasi BUMD agar lebih produktif, serta pemerataan tenaga kesehatan dan pendidik di tiap kecamatan.
Pembangunan jalan, jembatan, air bersih, dan peningkatan layanan RSUD dr. Pratomo menuju tipe B juga menjadi prioritas.
DPRD turut menekankan pentingnya percepatan pengesahan Perda RTRW Kabupaten Rokan Hilir sebagai pedoman utama pembangunan daerah.
Komitmen Bupati Bistamam
Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, khususnya Pansus RPJMD.
“Sinergitas eksekutif dan legislatif menjadi fondasi kuat bagi pemerintahan yang transparan, efektif, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bistamam dalam sambutannya.
Ia menegaskan, penyusunan RPJMD ini melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui forum konsultasi publik dan Musrenbang, sehingga dokumen ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat Rokan Hilir.
Langkah Lanjutan
Ranperda RPJMD Rokan Hilir 2025–2029 selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau sebelum disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah.
Dengan disahkannya RPJMD ini, arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir diharapkan semakin terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan, menuju masyarakat yang sejahtera dan bermarwah.
Editor : Redaksi