SUARA RAKYAT INDONESIA

Sabtu, 28 Februari 2026

Nama Baik Kasi Intel Korem 031/Wira Bima Diduga Dijual Oknum Mafia BBM Bersubsidi di desa kelesakabupatrn Inhu untuk menguasai BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6122 Simpang PT.KAT


Suara rakyat indonesia| INDRAGIRI HULU 

Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, nama baik Kasi Intel Korem 031/Wira Bima Pekanbaru, Kolonel Czi. Dedi Fransiskus, diduga diperjualbelikan atau dicatut oleh oknum mafia BBM bersubsidi untuk melancarkan aksinya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut diduga menggunakan nama pejabat TNI itu sebagai tameng guna menguasai dan menguras BBM subsidi di SPBU 14-293-6122 Simpang PT. KAT, Desa Kelesa, Kabupaten Indragiri Hulu. Modus ini disebut-sebut dipakai agar aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar dapat berjalan mulus tanpa hambatan.


Apabila terbukti, tindakan mencatut nama aparat negara merupakan perbuatan serius karena tidak hanya merusak nama baik institusi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas jika ditemukan praktik mafia BBM di wilayah tersebut. Transparansi dan klarifikasi dari pihak terkait sangat dinantikan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.


Hingga rilisan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Jumat, 27 Februari 2026

Redaksi Terbitkan Surat Tugas Klarifikasi ke Polsek Bahodopi, Desak Transparansi Tindak Lanjut STPLI Kasus IMIP


Suara rakyat indonesia| MOROWALI - 28 Febuari 2026 

 Perkembangan kasus dugaan kekerasan dalam konflik industrial di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memasuki babak lanjutan. Pimpinan Redaksi Tribuanamuda secara resmi menerbitkan Surat Tugas Elektronik Nomor: 23/TM-Red/SPT/26/2/2026 tertanggal Kamis, 26 Februari 2026.


Surat tugas tersebut ditujukan kepada jurnalis lapangan, Bung Fajar, untuk melakukan klarifikasi langsung ke Polsek Bahodopi, jajaran Polres Morowali, terkait perkembangan penanganan laporan buruh serta tindak lanjut proses hukum setelah diterbitkannya STPLI.


*Fokus Klarifikasi: Dua Poin Krusial*


Dalam surat tugas Elektronik Sambungan Telepon Selelur Via WhatsApp Pimpinan Redaksi Nurjaman (Cknur), terdapat dua fokus utama klarifikasi:

1. Tindak lanjut laporan buruh/pekerja pasca-aksi di kawasan IMIP.

2. Perkembangan proses hukum setelah diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Nomor: STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP, tertanggal 15 Februari 2026 oleh Polsek Bahodopi.


Sebagaimana diketahui, STPLI tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, serta dugaan penghilangan identitas pers terhadap jurnalis Tribuanamuda.com saat meliput aksi buruh di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.


Langkah Redaksi: Tegaskan Komitmen Kontrol Sosial.


Penerbitan surat tugas ini dinyatakan sebagai bentuk komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan social control.


Dalam keterangannya, Nurjaman menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan:

1. Apakah proses penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan.

2. Apakah sudah ada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

3. Apakah terdapat perkembangan status hukum terlapor.


“Transparansi proses hukum menjadi kunci agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah publik,” demikian sikap redaksi yang disampaikan dalam surat tersebut.


*Tembusan ke Organisasi Pers.*


Surat tugas elektronik tersebut juga ditembuskan kepada:

1. DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI).

2. Kepala Perwakilan Wilayah Sulawesi.

3. Kepala Biro Donggala.


Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut terus mendapat perhatian organisasi profesi dan jaringan media.


*Ujian Penegakan Hukum.*


Perkara ini menjadi sorotan karena terdapat perbedaan narasi antara laporan awal, klarifikasi aparat, serta pernyataan manajemen kawasan industri.


Dengan diterbitkannya STPLI, proses administrasi hukum telah berjalan. Namun publik kini menunggu kepastian:

1. Apakah penyelidikan berkembang signifikan.

2. Apakah ada peningkatan status perkara.

3. Bagaimana konstruksi hukum yang akan diterapkan.


*Redaksi Akan Publikasikan Hasil Klarifikasi.*


Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi ke Polsek Bahodopi masih dijadwalkan. Redaksi menyatakan akan mempublikasikan hasil wawancara resmi serta perkembangan terbaru secara terbuka dan berimbang.


Breaking News ini akan diperbarui setelah hasil klarifikasi resmi diterima dari pihak kepolisian.

Redaksi


Sumber Redaksi Tribuana.com

Semangat UMKM di Balik Jeruji, Akhir Pekan Ramadhan Warga Binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung Tetap Produktif Produksi "Raja Clean"


Suara rakyat indonesia| Bandar Lampung 

Suasana akhir pekan di bulan suci Ramadhan pada Sabtu (28/02) tidak menyurutkan semangat produktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Warga binaan tetap giat dan fokus dalam mengikuti program pembinaan kemandirian, khususnya pada area pembuatan produk kebersihan.


Melalui sentuhan tangan-tangan warga binaan yang telah terlatih, Lapas Kelas I Bandar Lampung sukses memproduksi berbagai varian sabun dan cairan pembersih. Rangkaian produk yang dihasilkan sangat komprehensif untuk kebutuhan sehari-hari, mencakup semir ban, softener (pelembut pakaian), sabun pembersih lantai, sabun mandi, dan ragam produk sabun lainnya.


Seluruh produk kebersihan hasil karya warga binaan ini dikemas secara apik dan profesional di bawah satu nama jenama (merek) unggulan, yakni Raja Clean. Untuk memperluas jangkauan pasar, masyarakat luas yang ingin mendukung program pembinaan sekaligus mendapatkan produk berkualitas ini dapat melakukan pemesanan dengan mudah melalui akun Instagram resmi @giatjalapasbl.


Kepala Bidang (Kabid) Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Bandar Lampung, Medi Oktafiansyah, mengungkapkan rasa bangganya atas konsistensi produktivitas warga binaan, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa di akhir pekan.


"Semangat UMKM akan selalu kami tumbuhkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung ini. Raja Clean adalah bukti nyata bahwa keterbatasan tempat tidak membatasi kreativitas. Kami ingin memastikan mereka memiliki keterampilan terapan dan mental wirausaha yang kuat sebagai bekal berharga saat kembali ke tengah masyarakat nanti," tutur Medi Oktafiansyah.


Melalui program kemandirian yang berkelanjutan ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung terus membuktikan komitmennya dalam mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi institusi yang produktif, edukatif, dan mencetak SDM yang siap bersaing.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@giatjalapasbl

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #RajaClean #KaryaWargaBinaan #PembinaanKemandirian #UMKMLapas

Semangat Belajar Menggema, Akademi Passai Lapas Kelas I Bandar Lampung Gandeng PKBM Nusa Indah Cerdaskan Warga Binaan


Suara rakyat indonesia| Bandar Lampung 

Keterbatasan ruang gerak tidak lantas membatasi hak dan semangat untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan menggemanya antusiasme belajar warga binaan dalam program Akademi Passai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Sabtu (28/02).


Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas I Bandar Lampung menggandeng Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nusa Indah untuk memfasilitasi kegiatan belajar mengajar. Para tenaga pendidik dari PKBM Nusa Indah hadir langsung memberikan dedikasinya untuk mengajar dan mentransfer ilmu kepada para warga binaan yang dengan penuh semangat mengikuti setiap materi pembelajaran.


Kehadiran program Akademi Passai ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam memenuhi hak dasar warga binaan di bidang pendidikan, serta memastikan waktu selama menjalani masa pidana diisi dengan kegiatan yang edukatif dan mencerahkan.


Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Gatot Suariyoko, menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan ini merupakan salah satu prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan.


"Semangat belajar yang ditunjukkan oleh warga binaan sangat luar biasa dan patut kita apresiasi. Perlu ditegaskan bahwa program pendidikan seperti Akademi Passai ini adalah wajib bagi seluruh warga binaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Kami berkomitmen penuh membekali mereka dengan ilmu pengetahuan, agar kelak saat bebas, mereka memiliki wawasan dan kesiapan yang lebih matang," tegas Gatot Suariyoko.


Melalui sinergi yang berkesinambungan dengan PKBM Nusa Indah ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung berharap dapat terus mencetak individu-individu yang tidak hanya baik secara perilaku, tetapi juga cerdas dan memiliki daya saing saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #AkademiPassai #PKBMNusaIndah #PendidikanWargaBinaan #HakPendidikan #PembinaanLapas #BandarLampung

Penanganan Dugaan Judi DELUXE Dipertanyakan, Polda Kepulauan Riau Dinilai Gagal Tunjukkan Ketegasan


Suara rakyat indonesia| BATAM, KEPULAUAN RIAU 

Dugaan praktik perjudian di lantai 3 DELUXE PUB KTV ROOM, kawasan Windsor, Batam, kini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum. Isu beredar luas, pembicaraan publik semakin panas, namun langkah tegas yang terlihat ke permukaan dinilai belum sebanding dengan besarnya sorotan.

Masyarakat bertanya dengan nada keras: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau hanya berhenti di tingkat wacana? Ketika dugaan aktivitas ilegal disebut-sebut berlangsung terang di pusat kota, sementara tindakan nyata tak kunjung dipaparkan secara terbuka, wajar jika muncul persepsi bahwa hukum terlihat lemah di hadapan praktik yang diduga melanggar aturan.

Jika benar ada praktik perjudian, maka itu jelas melanggar ketentuan pidana. Jika benar ada dugaan aliran dana untuk membungkam atau melunakkan pengawasan, maka itu persoalan yang jauh lebih serius menyentuh integritas institusi. Namun sampai hari ini, publik belum mendapat jawaban tegas dan transparan.

Ketiadaan penjelasan resmi yang rinci justru memperbesar kecurigaan. Dalam negara hukum, aparat tidak cukup hanya bekerja mereka juga wajib menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika isu sebesar ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian, yang tergerus bukan hanya citra, tetapi juga kepercayaan masyarakat.

Perlu ditegaskan, seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan klaim masyarakat. Belum ada putusan pengadilan yang membuktikan kebenarannya. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Namun publik tidak bisa terus diminta bersabar tanpa kepastian. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka dengan hasil pemeriksaan yang jelas. Jika ada pelanggaran, umumkan dan tindak tegas. Transparansi bukan pilihan itu kewajiban.

Kasus ini kini bukan sekadar soal satu tempat hiburan malam. Ini soal wibawa penegakan hukum di Kepulauan Riau. Dan publik sedang menunggu jawaban yang nyata, bukan sekadar diam.

Kejati Riau didampingi Aspidsus beserta Jajaran Menerima Kunjungan Kepala BPKP Riau


Suara rakyat indonesia |  Pekanbaru  

Kajati Riau Dr.Sutikno SH., MH., didampingi Aspidsus beserta jajaran menerima kunjungan Kepala BPKP Riau Evenri Sihombing beserta jajaran dalam rangka koordinasi percepatan tindak lanjut rekomendasi atas Laporan Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP Riau s/d Desember 2025 di Rupatama. (27/02/2026)


Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara konkret, terukur dan tepat waktu.


Sebagai wujud keseriusan, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan percepatan tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pengawasan BPKP Riau sampai dengan Desember 2025.


Penandatanganan tersebut menjadi penegasan komitmen bersama untuk memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.(suwandi)


#kejatiriau #korupsi #keuangannegara #hasilaudit #pemberantasankorupsi

Editor ST

SILATURAHMI KEJAKSAAN DAN LAPAS KELAS IIA BAGANSIAPIAPI | PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM DI Rokan Hilir


Suara rakyat indonesia| Bagansiapiapi 

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, pada Jumat (27/2/2026).


Kunjungan yang berlangsung di Kantor Lapas Bagansiapiapi tersebut merupakan agenda perkenalan sekaligus mempererat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan pihak Lapas Bagansiapiapi.


Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas pentingnya peningkatan koordinasi, sinergi, serta kerja sama antar instansi penegak hukum, khususnya dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum dan pembinaan narapidana di wilayah Rokan Hilir.


Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat komunikasi lintas sektor guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas.


Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, serta menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga penegak hukum di daerah.


Editor : Redaksi

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done