Ambulans Desa Salo Antre Mengisi BBM Bersubsidi: Apakah Regulasi Dilanggar? - SUARA RAKYAT INDONESIA

Sabtu, 22 November 2025

Ambulans Desa Salo Antre Mengisi BBM Bersubsidi: Apakah Regulasi Dilanggar?


Suara rakyat indonesia| Kampar Salo–
Di sebuah malam yang seharusnya tenang, antrean kendaraan tampak berjajar di SPBU Salo. Namun yang mencolok adalah keberadaan sebuah unit ambulans desa yang ikut mengisi bahan bakar subsidi jenis Pertalite.


Menurut pantauan di lapangan, ambulans milik pemerintah desa itu ikut dalam antrean BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat — bukan kendaraan operasional pemerintah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional/ dinas seperti ambulans desa dibenarkan menurut regulasi?


Pada malam kejadian, ambulans desa berada di antrean SPBU Salo — terlihat bersama kendaraan pribadi yang hendak mengisi Pertalite.sabtu, 22/11/2025.


Petugas SPBU terlihat melayani ambulans tersebut seperti kendaraan biasa, tanpa intervensi atau pengecekan khusus.


Warga setempat menyebut bahwa kendaraan operasional desa sering menggunakan BBM dari subsidi, dan kejadian malam itu semakin memperkuat dugaan bahwa regulasi mungkin tidak dijalankan secara optimal.


Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak desa atau kecamatan yang menjelaskan status ambulans tersebut (apakah benar menggunakan subsisi atau mencampur dengan BBM nonsubsidi atau penugasan).


Penggunaan BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 


Aturan terkini menyebut bahwa BBM subsidi jenis Pertalite “hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu” dengan kapasitas mesin kecil atau kategori yang ditetapkan pemerintah. 


Dalam laporannya, disebutkan bahwa kategori kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah dan mobil pemadam kebakaran dicantumkan sebagai bagian “mobil layanan umum” yang bisa menggunakan subsidi BBM. 


Namun, realitas regulasi di lapangan sering menghadapi tantangan verifikasi dan monitoring yang cukup kompleks — termasuk pengendalian kapasitas mesin kendaraan, jenis kendaraan, dan sistem pendaftaran seperti melalui aplikasi MyPertamina. 


Jika ambulans tersebut memang kendaraan operasional pemerintah desa, maka penggunaan BBM subsidi Pertalite bisa menjadi zona abu-abu aturan — terutama jika jenis kendaraan atau kapasitas mesinnya tidak sesuai dengan kategori “layanan umum” yang diperbolehkan.


Jika pengisian dilakukan sebagai kendaraan dinas, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi penting: apakah BBM tersebut dicatat sebagai penggunaan pemerintah atau sebagai konsumsi subsidi untuk masyarakat umum.


Dampak potensial: penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang tidak tepat sasaran bisa mengurangi alokasi subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta membuka celah penyalahgunaan anggaran yang diatur untuk subsidi energi.


Dari sisi pengawasan, fakta bahwa sebuah ambulans bisa ikut antrean seperti kendaraan pribadi menunjukkan lemahnya verifikasi di SPBU (apakah petugas/SPBU mengetahui status kendaraan, jenis, dan haknya atau tidak).


Apakah ambulans tersebut benar-benar menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite ataukah data visual malam itu salah interpretasi?


Bagaimana mekanisme pengisian BBM untuk kendaraan operasional desa di Kecamatan Salo apakah ada pencatatan khusus atau kontrol internal desa/kecamatan?


Apakah petugas SPBU Salo melakukan pengecekan status kendaraan operasional atau jenis kendaraan sebelum melayani pengisian Pertalite?


Jika ditemukan penyimpangan, siapakah pihak yang bertanggung jawab?


Kejadian ini bukan sekadar antrean biasa. Ia mengangkat satu sinyal alarm atas tata kelola subsidi BBM di tingkat desa/kabupaten yang patut mendapat perhatian publik. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban:


Penjelasan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, dan SPBU mengenai status ambulans tersebut.


Pengajuan transparansi penggunaan anggaran operasional kendaraan dinas atau operasional desa — terutama BBM dan subsidi yang terkait.


Evaluasi dan audit internal: apakah regulasi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan di lapangan?


Di tengah antrean malam di SPBU Salo, muncul sebuah gambar yang menggugah: ambulans desa menunggu giliran sama seperti kendaraan pribadi untuk mengisi BBM subsidi. Bila benar regulasi dilanggar atau setidaknya tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka kejadian ini bukan hanya soal satu kendaraan  melainkan soal akuntabilitas publik, keadilan subsidi, dan pengelolaan anggaran negara/daerah.


Pihak terkait — dari desa, kecamatan hingga SPBU  wajib memberikan keterangan resmi agar publik mendapatkan kejelasan. Tanpa transparansi, kepercayaan terhadap institusi pemerintahan lokal akan terus menipis.


✍️✍️ Sapi'i

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done