Suara rakyat indonesia| PEKANBARU -- Ketegangan menjelang pelaksanaan Konferensi PGRI Kota Pekanbaru pada 3 November 2025 semakin menjadi sorotan publik setelah muncul kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) terhadap 11 Ketua PGRI Cabang. Kebijakan ini menuai polemik, karena dinilai tidak lazim dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
Salah satu tokoh pendidikan Riau, Dr.Eng. Yusri Rasul, S.Pd., S.T., M.T, turut menyuarakan keprihatinan terkait dinamika tersebut. Saat ditemui media ini di Kantor DPW Muhammadiyah Provinsi Riau, Kamis (27/11/2025), Yusri membagikan pengalaman serta pandangannya mengenai persoalan internal PGRI.
Yusri bukan sosok baru dalam organisasi guru. Ia merupakan akademisi Prodi Manajemen Bencana (Home Base) sekaligus mantan Ketua PGRI Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019, dan sudah lama terlibat dalam pembinaan guru serta advokasi profesi pendidik.
*“PGRI Itu Rumah Besar Guru, Bukan Tempat Konflik Kekuasaan”*
Dalam wawancara tersebut, Yusri menjelaskan bahwa PGRI bukanlah organisasi sembarangan. Struktur, kewenangan, mekanisme organisasi hingga pola penyelesaian masalah guru sudah sangat jelas dan rinci diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“PGRI adalah organisasi profesional guru, tempat guru bernaung. Semua tugas, fungsi, dan mekanisme organisasi sudah terang-benderang. Maka ketika muncul 11 PLT menjelang konferensi, wajar menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Yusri.
Menurutnya, penunjukan PLT secara massal di banyak cabang bukan hanya janggal, tetapi juga menciptakan citra buruk bagi organisasi yang semestinya menjadi aset profesi pendidik.
*PLT Seharusnya Hanya Ada Jika Ada Alasan Kuat, Bukan Dipaksakan*
Yusri memaparkan bahwa PLT dalam organisasi PGRI hanya dapat dilakukan ketika ketua definitif tidak bisa menjalankan tugas. Misalnya:
* meninggal dunia
* terlibat kasus hukum berat
* tersangkut pelanggaran etik, seperti asusila
* tidak menjalankan roda organisasi secara serius
* diberhentikan melalui mekanisme etik
Dan semua itu harus diperiksa melalui Badan Kode Etik PGRI, bukan keputusan sepihak.
“Sebelum seseorang ditetapkan PLT, harus diperiksa dulu apa sebabnya. Ada mekanisme pleno, pemeriksaan etik, dan klarifikasi. Tidak bisa tiba-tiba langsung diganti,” tegas Yusri.
Ia menilai langkah menunjuk 11 PLT sekaligus tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif, bahkan mencederai marwah organisasi.
*Pengalaman Yusri: PGRI yang Proaktif Justru Memperkuat Perlindungan Guru*
Dalam kesempatan itu, Yusri mengenang masa kepemimpinannya sebagai Ketua PGRI Kuansing. Kala itu banyak kasus guru yang menjadi korban:
• dibully oleh orang tua murid
• dilaporkan secara berlebihan
• diperlakukan tidak adil
• diserang opini publik tanpa klarifikasi
Namun semua itu dapat dikendalikan ketika PGRI bertindak proaktif dan hadir langsung
“Setelah PGRI datang dan memberi pemahaman kepada penegak hukum, situasi menjadi lebih kondusif. Tidak ada lagi laporan-laporan yang tidak proporsional. Semua masalah diselesaikan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa organisasi guru harus sensitif dan responsif terhadap persoalan guru di berbagai level.
*PGRI Wajib Menjadi Jembatan: Bukan Diam, Bukan Sibuk Politik*
Lebih jauh, Yusri menyoroti bahwa PGRI sering kali lupa pada tugas utamanya. Padahal organisasi ini bertugas:
* mengayomi guru
* melindungi guru dari kriminalisasi yang tidak proporsional
* menengahi persoalan guru dan sekolah
* berdialog dengan pemerintah tentang masalah pendidikan
* menyelesaikan keterlambatan TPP, gaji, dan hak-hak guru
* menjadi penghubung antara guru dan masyarakat
Menurut Yusri, pengurus harus aktif “jemput bola”, bukan menunggu guru datang mengadu.
“Pengurus PGRI harus bertelinga tipis. Harus peka, sensitif, dan cepat menangani persoalan. Jika ada masalah gaji telat, PGRI harus menyampaikan ke Pemda. Jika ada masalah di kecamatan, komunikasikan ke camat. Semua sudah ada jalurnya,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa jika pengurus sibuk dengan politisasi atau kepentingan pribadi, maka PGRI kehilangan tujuan mulianya sebagai organisasi profesi.
*Peran PGRI Sebagai Mitra Pemerintah Sangat Strategis*
PGRI memiliki posisi penting dalam memajukan dunia pendidikan. Organisasi ini bukan sekadar kumpulan guru, tetapi sebagai mitra resmi pemerintah dalam:
* peningkatan kualitas pendidikan
* pembinaan tenaga pendidik
* mendorong mutu lulusan sekolah
* menjaga kondusivitas dunia pendidikan
“Kalau pengurus memahami AD/ART dan menjalankan organisasi dengan benar, PGRI bisa menjadi kekuatan besar. Bisa membantu pemerintah, bisa mengatasi masalah pendidikan, bisa menjaga marwah guru,” tegas Yusri.
Namun sebaliknya, ketika PGRI diseret ke area konflik politik, maka guru menjadi korban dan organisasi kehilangan arah.
**Kisruh PGRI Pekanbaru: Tidak Akan Terjadi Jika Aturan Diikuti**
Yusri menegaskan, persoalan PLT massal di Pekanbaru tidak akan muncul jika semua pihak menjalankan AD/ART. Bahkan pemilihan pengurus di tingkat cabang dan kota sudah memiliki mekanisme jelas:
* pemilihan dilakukan secara demokratis
* periodesasi lima tahun
* setiap ranting dan cabang memiliki suara
* ada tahapan verifikasi
* ada panitia yang bertanggung jawab
Karena itu, langkah menunjuk PLT tanpa penjelasan dianggap melanggar semangat organisasi.
*Harapan Yusri: Kembalikan PGRI pada Marwahnya*
Di akhir wawancara, Yusri berharap kisruh PGRI Pekanbaru bisa diselesaikan secara bijak, transparan, dan taat aturan.
“PGRI harus kembali pada prinsip kebersamaan, solidaritas, dan gotong royong. Jika semua berjalan sesuai mekanisme, tidak akan ada kegaduhan. Saya berharap pengurus kembali fokus pada perjuangan guru, bukan kepentingan lain,” tutupnya.
Yusri optimis, ketika PGRI dikelola dengan benar, responsif terhadap persoalan guru, dan bersih dari kepentingan politik, maka organisasi ini akan menjadi kekuatan besar yang mampu memperbaiki kualitas pendidikan di Riau bahkan secara nasional.
