Suara rakyat indonesia| KUANTANSINGINGI,— Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menelan korban jiwa. Seorang pekerja berinisal CNR (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 16.00 WIB. Jumat (28/11/2025)
Korban tertimbun saat tengah bekerja bersama dua rekannya, berinisal R (21) dan Y (22). Saat itu korban berada di dalam lubang sedalam sekitar satu meter untuk melakukan penyedotan material. Tiba-tiba tebing tanah galian longsor dan langsung menimpa korban. Dua rekan korban berhasil menyelamatkan diri dan mencari pertolongan warga.
Kepala Desa Jake, Mariantoni, yang menerima laporan dari warga segera menuju lokasi bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas. Mereka melakukan penggalian secara manual dan menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa. Sekitar pukul 17.30 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dan malam harinya dimakamkan di TPU Kebun Nenas Desa Jake.
Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Trk., S.I.K., M.H., memimpin langsung olah TKP bersama personel Unit Reskrim. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin Robin, karpet, dulang, skop, dan ember berisi pasir.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Trk., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuansing sangat prihatin atas kejadian tersebut dan menegaskan akan menindak tegas aktivitas PETI yang sudah meresahkan dan membahayakan.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Polres Kuansing akan melakukan penyidikan menyeluruh terhadap praktik PETI ini, termasuk mencari dua rekan korban serta mengejar pemilik dan pemodal. Aktivitas PETI sangat berbahaya, merusak lingkungan, dan menimbulkan risiko tinggi bagi para pekerjanya,” tegas Kasat Reskrim mewakili Kapolres.
Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik mesin dan pemodal yang diduga berinisal E (37), warga Dusun Sungai Berung, Desa Jake. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Saat ini, Polres Kuansing tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan barang bukti tambahan, mencari dua rekan korban yang masih melarikan diri, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.
Kapolres kembali mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena berisiko tinggi dan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
