Suara rakyat indonesia| Rokan Hilir – Sorotan publik kembali mengarah ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, dugaan pemborosan anggaran menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa anggaran baleho di dinas tersebut mencapai sekitar Rp700 juta per tahun.
Presiden Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru, AKAS VIRMANDI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap alokasi dan realisasi anggaran tersebut.
"Kami sangat prihatin dan mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana publik ini. Rp700 juta hanya untuk baleho? Sementara kami di lapangan sangat jarang melihat keberadaan baleho yang dikelola oleh Diskominfo Rohil. Ini harus diaudit dan dibuka secara terang kepada masyarakat," ujar akas kepada media, Kamis (5/6/2025).
Akas menegaskan bahwa pengelolaan anggaran oleh instansi pemerintah harus sesuai prinsip efisiensi dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3, yang menyebutkan bahwa "pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab."
Lebih lanjut, AKAS juga menyinggung peran lembaga penegak hukum, terutama Kejati Riau, dalam mengawasi dan menindak potensi penyalahgunaan anggaran daerah.
“Kami mendorong Kejati untuk mengusut tuntas dugaan pemborosan ini. Jangan sampai publik curiga ada penyimpangan atau praktik markup anggaran. Sebab, dari pengamatan kami, baleho dari Diskominfo Rohil hanya muncul saat momen peringatan hari besar nasional saja. Sementara anggaran terus berjalan setiap tahun,” tambahnya.
Sejumlah masyarakat juga menyuarakan kekecewaan atas penggunaan dana publik yang dinilai tidak berdampak signifikan terhadap penyebaran informasi publik.
“Rp700 juta itu bisa untuk beasiswa, fasilitas pendidikan, atau perbaikan infrastruktur kecil di kampung-kampung. Tapi malah untuk baleho yang hanya sesekali terlihat. Kami sangat kecewa,” ujar warga bagan siapiapi yang tak ingin disebut namanya.
Kami kini menantikan respons dari Diskominfo Rokan Hilir terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah, termasuk rincian pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD.
Salah satu pemuda di kec.bangko turut menanggapi isu ini. Menurutnya, pengadaan barang seperti baleho harus mengikuti prinsip pengadaan yang baik dan berdasarkan kebutuhan riil, bukan formalitas tahunan.
“Kalau baleho hanya muncul di momen tertentu, lalu ke mana anggaran ratusan juta itu digunakan? Ini harus dibuka. Bila perlu, dilakukan audit oleh BPK atau Kejaksaan,” ungkapnya.
Akas selaku presiden hipemarohi juga menegaskan jika ini terbukti ada nya penyelewengan anggaran saya memintak kepada bupati rokan hilir copot kadis kominfo rohil, tegas akas virmandi kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, AKAS menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kejati Riau dan berencana menggelar audiensi dengan DPRD Rokan Hilir untuk mendorong pengawasan lebih ketat terhadap anggaran komunikasi publik yang dikelola oleh pemerintah daerah.