Ricuh Sidang Kasus Pembunuhan Polisi di Rohil, Kuasa Hukum Korban: Terdakwa Harus Dihukum Mati - SUARA RAKYAT INDONESIA

Kamis, 28 Agustus 2025

Ricuh Sidang Kasus Pembunuhan Polisi di Rohil, Kuasa Hukum Korban: Terdakwa Harus Dihukum Mati


Suara rakyat indonesia|Rohil
-- Sidang agenda keterangan saksi meringankan dilanjutkan keterangan terdakwa kasus pembunuhan anggota polisi dan seorang warga Bagansiapiapi yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau pada Selasa (26/8/2025) berlangsung ricuh.


Kericuhan terjadi karena kekecewaan keluarga korban di mana terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel melalui sidang  daring dari Lapas Bagan Siapiapi  lantaran keterangan terdakwa atas pertanyaan JPU tidak terdengar jelas. Persidangan itu dipimpin, Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rizal, SH,MH. 


“Ini sidang apa ! Kami tak dengar apa yang dia katakan!” teriak seorang anggota keluarga korban dengan nada agak keras dan seakan mengajak keluarga keluar dan pulang dari dalam ruang  sidang , sambil mengatakan lebih keras lagi  ” Ini sidang apa namanya , kita gak tau apa yang di tanya apa yang di jawab oleh terdakwa , ” Ujarnya kembali .


Suasana pun memanas dalam ruangan ,suara keberatan itu disusul oleh  keluarga lainnya. Mereka merasa terabaikan dan tidak mendapat hak untuk mengetahui langsung jawaban terdakwa.“Anak kami dibunuh dengan mengenaskan. Tapi sekarang kami tak bisa dengar bagaimana pelaku menjawab di depan hakim,” ujar keluarga korban lain dengan penuh emosi.


Keributan memuncak hingga suasana dalam ruang sidang tak terkendali. Ketua Majelis akhirnya mengetuk palu dan menskors persidangan. Iya sempat menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa sidang hari ini baru keterangan dari terdakwa , perkara ini belum putusan dan jaksa adalah perwakilan keluarga dalam perkara ini .


Suasana pun semakin memuncak , keluarga merasa tidak ada keadilan  karena suara terdakwa tidak bisa didengar dengan jelas .


Ahmad Rizal akhirnya meminta apakah JPU bisa  menghadirkan terdakwa langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya, demi menjamin transparansi dan rasa keadilan bagi keluarga korban.


Namun, JPU Daniel Sitorus, S.H. melalui daring beralasan bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang dikhawatirkan menimbulkan keributan. Mendengar itu, hakim Ahmad Rizal menegaskan agar sidang selanjutnya terdakwa tetap dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Rohil.


“Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin (1/9/2025).dengan agenda keterangan lanjutan terdakwa,” ujar Ahmad Rizal .


“Kami minta pihak keluarga menjaga ketertiban,” Kata hakim , hakim.  Pernyataan itu langsung dijawab tegas oleh keluarga yang sebagian besar didominasi kaum ibu – ibu. “Kami siap, Yang Mulia,” seru mereka serentak.


Terpisah, Andi Nugraha SH MH, S.A sandi arsas, SH MH dan M. Tarmizi SH Advokat-advokat dari kantor hukum *ANDI NUGRAHA & PATTNERS* selaku kuasa hukum korban atas nama Herman Alias Lento mendukung langkah tegas yang diambil oleh Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara  nomor 378/Pid.B/2025/PN.Rhl yaitu hakim Ahmad Rizal secara tegas menegaskan agar sidang selanjutnya terdakwa tetap dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Rohil. 


Walaupun JPU Daniel Sitorus, S.H. melalui daring beralasan bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang dikhawatirkan menimbulkan keributan, yang kami butuhkan apa motif terdakwa dengan seenaknya menghilangkan nyawa manusia, Kami (Korban) ingin mengetahui seperti apa perintah dari sang Bos jika ada keributan, apakah harus hilangkan nyawa atau seperti apa. Ini yang mau kita dengar dipersidangan.


Kita ketahui, terdakwa ini dengan sengaja didatangkan untuk menjaga keamanan tempat hiburan see you di Bagansiapiapi, dan juga harus diketahui oleh publik bahwasanya Klien saya ini dulu pernah punya saham tempat di karoke see you, jadi kami sampai saat ini belum tahu apa motivasinya. 


“Demi transparansi dan keadilan, Persidangan begini harusnya tatap muka. Apalagi perkara besar yang jadi perhatian publik,” ungkapnya kepada media ini.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Marsel diduga dengan sengaja menghabisi nyawa Herman alias Rinto alias Lentu, seorang anggota polisi, di Perumahan Bun Me He (BMH), Bagan Siapiapi, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025.


Awal kronologis kejadian saat itu,  korban ditegur karena mengendarai motor dengan knalpot brong di kawasan perumahan. Namun karena tak mengindahkan, terdakwa mengejarnya dengan sepeda motor sembari membawa pisau sepanjang 30 cm. Sesampainya di dekat Karaoke See You, pisau itu ditusukkan ke tubuh korban hingga tewas di tempat.


Tragedi itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Sang istri kini harus berjuang membesarkan tiga anak tanpa kehadiran sosok ayah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done