Sesuai Perpres No 5 Tahun 2025 PT Palma Agung Betuah Telah Pasang Plang Di Desa Bumbung kecamatan Bathin Solapan - SUARA RAKYAT INDONESIA

Selasa, 13 Januari 2026

Sesuai Perpres No 5 Tahun 2025 PT Palma Agung Betuah Telah Pasang Plang Di Desa Bumbung kecamatan Bathin Solapan


Suara Rakyat Indonesia| BENGKALIS

Dalam menjalankan Perpres No. 5 Tahun 2025, PT Palma Agung Betuah Yang telah Bekerja sama dengan PT  Agrinas Palma Nusantara dengan Kerja sama operasional 194/APN/BDK/X/2025 telah memasang Pancang Di Eks. PT Handoko Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau,Pada hari Selasa 13 Januari 2026 pukul 13.30 WIB.


Dalam pemasangan ini di papan plang di jelaskan telah sesuai dengan Perpres No 5 tahun 2025 dan di terapkan pasal 167 ayat 1 KUHP.


Frans Chaverius Tampubolon, S.H.,M.H., CIRP mengatakan bahwa PT Palma Agung Betuah telah di percayai oleh PT Agrinas Palma Nusantara 


"Saya sebagai kuasa Hukum PT Palma Agung Betuah disini kita di percayai untuk mengelola lahan sekitar 823 Hektar, yang dipercayai oleh PT Agrinas Sebagai KSO pada hari Selasa tgl 13 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, kita telah Sah sebagai KSO untuk mengelola dan menguasai serta memanen hasil dari eks PT Handoko" ucap Frans Chaverius Tampubolon, S.H.,M.H., CIRP


Selain itu Poniran wakil PT Palma Agung Betuah mengatakan agar Agrinas Memperhatikan KSO yang sedang bekerja.


" Saya meminta Agrinas agar memperhatikan Kita KSO. Karena kita benturan dengan oknum yang mengaku sebagai masyarakat, sebenarnya mereka adalah orang-orang bayaran. Seperti kejadian di PT SIS yang, mungkin owner nya JM atau SL menghalangi kami bekerja sebagai KSO. Kami juga pekerja bukan pemilik" Ucap Poniran 


Pemasangan Di Eks PT Handoko berjalan lancar tidak seperti di PT SIS yang terjadi pertumpahan darah.


(Lenimarlina)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done