Sempat terhenti beroperasi, gudang penimbunan BBM solar bersubsidi buka kembali di jalan kadiran pasantren Pekanbaru. - SUARA RAKYAT INDONESIA

Kamis, 28 Agustus 2025

Sempat terhenti beroperasi, gudang penimbunan BBM solar bersubsidi buka kembali di jalan kadiran pasantren Pekanbaru.


Suara rakyat indonesia|Pekanbaru
, || Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di jalan kadiran sempat terhenti. Kini kembali beroperasi dengan pemilik yang berbeda, dari Investigasi tim dilapangan diketahui pemilik gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di jalan kadiran bernama Ucok Regar dan bekerjasama dengan H. Bahar


Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada bagian humas  melalui WhatsApp dengan nomor 08216612xxxx atas nama Tommy dan hasil Investigasi tomy tidak lagi di pakai sebagai kepercayaan dan sudah beralih ke yang lain.


Dalam investasi selanjutnya awak media  melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang dengan nomor WhatsApp 08136441xxxx namun sayang konfirmasi tidak dihiraukan. Seterusnya awak media melakukan konfirmasi dengan nomor yang berbeda dengan nomor 08537624 xxxx yang di ketahui sebagai admin malah berbalik tidak tahu hal tersebut.


Tim melakukan pelacakan untuk mengetahui persis siapa pemiliknya. Jelas masyarakat Tempatan yang kami rahasiakan identitasnya mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut bernama Ucok Regar dengan nomor yang di berikan dan bekerjasama dengan H Bahar.


Kuat dugaan Ucok Regar  dengan nomor WhatsApp 08136441xxxx dan Bahar 08228893xxxx sebagai pemilik gudang tidak takut dengan pemberitaan, karena sudah merasa kebal dengan berita yang disampaikan oleh wartawan. Serta kuat dugaan ada bekingan dibelakang gudang tersebut yang masih kami lacak kebenarannya.


Tim akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan keberadaan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi yang berada dijalan kadiran pasantren Pekanbaru kepada Polresta. Dan langsung bersama dengan aparat untuk turun kelapangan dalam waktu dekat dalam proses penyidikan lebih lanjut. 


Namun sebelumnya kami akan memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik gudang tentang kebenarannya Jika tidak ada sanggahan maka laporan ini akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Untuk lebih jelas dan diketahui bahwa penimbunan BBM solar bersubsidi sangat merugikan negara dan menyusahkan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM solar dalam keperluan sehari-hari.


Penimbunan BBM solar bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut. 


Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar. 


Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar. 

Dukungan Kebijakan:

Pemerintah memberikan dukungan tegas untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)


Dari ketentuan dan peraturan serta larangan maka aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas dan menangkap para pemilik gudang BBM solar bersubsidi tersebut. Apalagi saat ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dijalan kadiran pasantren Pekanbaru. (Tim) .. bersambung..

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done