Kekayaan Rp18 Miliar Firdaus–Afrida Disorot, TOPAN RI Desak Kejati Lakukan Pemeriksaan - SUARA RAKYAT INDONESIA

Rabu, 08 Oktober 2025

Kekayaan Rp18 Miliar Firdaus–Afrida Disorot, TOPAN RI Desak Kejati Lakukan Pemeriksaan


Suara rakyat indonesia| Rokan Hilir –
Sorotan publik kembali tertuju pada pasangan pejabat di Kabupaten Rokan Hilir. Firdaus, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, tercatat memiliki harta kekayaan Rp11,07 miliar berdasarkan LHKPN KPK tahun 2023. Firdaus diketahui merupakan suami dari Afrida S.Kep., SKM., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Rohil yang juga tengah menjadi sorotan karena bungkam soal tunggakan pembayaran insentif COVID-19 untuk tenaga kesehatan.


Berdasarkan data LHKPN KPK, total kekayaan pasangan suami-istri pejabat ini mencapai sekitar Rp18 miliar, terdiri dari puluhan bidang tanah di berbagai daerah, belasan kendaraan roda empat, serta kas dan setara kas bernilai ratusan juta rupiah. Nilai kekayaan tersebut dinilai publik tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan pejabat eselon II di daerah.


Ketua DPD TOPAN RI Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo, meminta Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau segera turun tangan memeriksa secara menyeluruh asal-usul harta kekayaan tersebut.


> “Kami mendesak Kejati Riau untuk memanggil dan menelusuri sumber kekayaan Kepala Dinas Kesehatan dan suaminya. Rakyat perlu tahu apakah kekayaan miliaran rupiah ini diperoleh secara sah atau tidak. Jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan, maka penegak hukum wajib bertindak,” tegas Arie black, Kamis (9/10/2025).


TOPAN RI Rohil menilai, dengan gaji pokok pejabat setingkat kepala dinas yang hanya sekitar Rp5–6 juta per bulan ditambah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp20–25 juta per bulan, sulit rasional bagi ASN dapat mengumpulkan harta hingga miliaran rupiah tanpa adanya sumber penghasilan lain yang jelas.


Sorotan publik semakin tajam mengingat Afrida sebelumnya juga dikritik karena belum memberikan penjelasan terkait insentif COVID-19 tenaga kesehatan tahun 2020 dan 2022 yang hingga kini belum terbayarkan penuh.


Publik mendesak adanya transparansi dan audit kekayaan pejabat publik sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta ketentuan pelaporan LHKPN oleh KPK. Masyarakat berharap Kejati Riau dan KPK dapat menindaklanjuti temuan ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


Editor : Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done