Bukan Hanya Pj, Seluruh Penghulu di Rohil Akan Diperiksa Inspektorat - SUARA RAKYAT INDONESIA

Minggu, 12 Oktober 2025

Bukan Hanya Pj, Seluruh Penghulu di Rohil Akan Diperiksa Inspektorat


Suara rakyat indonesia| ROKAN HILIR
— Pemeriksaan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bergulir. Tidak hanya terhadap 123 Penjabat (Pj) Penghulu, namun seluruh 159 Kepala Desa atau Penghulu di wilayah tersebut kini masuk dalam agenda pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.


Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPD Topan RI Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo/Arie black, usai menerima konfirmasi langsung dari Syarman, Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.


Berdasar kan berita dari Goriau.com 

Menurut Syarman, tim auditor telah diturunkan ke sejumlah kepenghuluan untuk memeriksa dokumen administrasi serta kondisi fisik kegiatan yang menggunakan Dana Desa.


> “Audit terhadap 123 aparatur yang pernah menjabat sebagai Pj Penghulu di 18 kecamatan se-Rokan Hilir masih terus berlanjut. Pemeriksaan mencakup penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang SPJ-nya telah diserahkan beberapa waktu lalu,” jelas Syarman dikutip dari goriau.com


Ia menegaskan, inspeksi lanjutan akan kembali dilakukan pada pekan depan. Meskipun terdapat agenda lain, proses audit dipastikan tidak akan berhenti hingga seluruh pemeriksaan rampung.


> “Minggu depan akan ada inspeksi lanjutan. Kalau beberapa hari ini ada kesibukan lain, bukan berarti pekerjaan berhenti. Audit tetap kita lanjutkan sampai tuntas,” tegasnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, Inspektorat menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa oleh beberapa Pj Penghulu. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup program ketahanan pangan serta proyek fisik swakelola, yang kini tengah dalam proses pendalaman oleh tim auditor.


> “Ada temuan terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya pembelian mobil bekas untuk dijadikan ambulans, pengadaan kebun nenas, ternak kambing, ayam, hingga puyuh. Selain itu, juga ditemukan proyek fasilitas umum yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ungkap Syarman.


Ia menambahkan, jika hasil audit nantinya membuktikan adanya kerugian negara, maka dana tersebut wajib dikembalikan. Jika tidak, maka pihak yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum.


> “Kami bekerja serius. Kalau terbukti ada kerugian negara, harus dikembalikan. Bila tidak, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.


Diketahui, proses audit terhadap 123 Pj Penghulu ini telah dimulai sejak masa kepemimpinan Kepala Inspektorat sebelumnya, Roy Azlan, sebelum dimutasi menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir. Audit sempat terhenti, namun kini kembali dilanjutkan dengan skala yang lebih luas mencakup seluruh penghulu di kabupaten tersebut.


Editor : Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done