Dugaan Pembiaran Jual Beli BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Payung Sekaki, di duga Kapolsek payung sekaki tutup mata. - SUARA RAKYAT INDONESIA

Senin, 13 Oktober 2025

Dugaan Pembiaran Jual Beli BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Payung Sekaki, di duga Kapolsek payung sekaki tutup mata.


Suara rakyat indonesia| PEKANBARU
– Praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang marak di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan. Sejumlah warung dan pengecer kecil di kawasan itu diduga secara bebas menampung dan menjual BBM bersubsidi tanpa izin resmi.


Wartawan sudah coba konfirmasi kepada Kapolsek payung sekaki tetapi sengaja di abaikan. Ada apa sebenarnya dengan Kapolsek payung sekaki.


Ironisnya, aktivitas tersebut diduga sengaja dibiarkan oleh aparat kepolisian setempat. Warga menilai pembiaran itu menjadi bukti lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut.


“Sudah lama di sini begitu, ada yang ambil BBM pakai jeriken, isi ulang lagi dijual di warung. Tapi tidak pernah ada yang menegur, Sepertinya Kapolsek Takut atau dapat sesuatu dari pengusaha tersebut Bang” ujar salah seorang warga Jalan Air Hitam, Kamis (29/5/2025).


Padahal, praktik seperti itu jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diatur tegas:


Pasal 55 UU Migas menyebutkan:


> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi **Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”


Selain itu, praktik penimbunan dan penjualan BBM tanpa izin juga dapat dijerat dengan:


Pasal 53 huruf d UU Migas, yang berbunyi:


> “Setiap orang yang melakukan usaha niaga tanpa izin usaha niaga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi **Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).”


Jika benar terjadi pembiaran, maka pihak kepolisian dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan aparat untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum.


Publik kini menanti langkah nyata dari Kapolresta Pekanbaru dan Pertamina Patra Niaga untuk turun langsung memeriksa lokasi serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Payung Sekaki.


Fenomena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.


Red...

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done